Follow kami di social media dan dapatkan 10% diskon

Apakah menggunakan parfum beralkohol haram hukumnya?

← Back to Articles

📅 Published Date

Thursday, September 11, 2025 at 8:04 PM

Pertanyaan ini cukup sering muncul, karena banyak parfum menggunakan alkohol sebagai pelarut. Jawabannya agak beragam, tergantung pada jenis alkohol dan pendapat ulama yang dirujuk:


1. Pandangan Umum dalam Fikih Islam

  • Alkohol sebagai minuman keras (khamr): Jika alkohol itu berasal dari khamr (yang memabukkan bila diminum), maka jelas haram jika dikonsumsi.
  • Alkohol sebagai bahan luar (misalnya parfum, antiseptik, kosmetik): Sebagian besar ulama kontemporer berpendapat tidak najis dan boleh dipakai, karena alkohol dalam parfum tidak untuk diminum, melainkan hanya sebagai bahan penguap agar aroma parfum lebih tahan lama.


2. Pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI)

MUI telah menegaskan bahwa parfum beralkohol hukumnya boleh digunakan, selama alkohol itu bukan berasal dari industri minuman keras, melainkan dari proses kimia atau sintesis (industrial alcohol).


3. Pandangan Mazhab

  • Mazhab Syafi’i klasik: menganggap khamr itu najis, sehingga alkohol yang berasal dari khamr juga najis.
  • Mazhab Hanafi & sebagian ulama kontemporer: berpendapat bahwa alkohol tidak najis secara zat, yang haram hanya bila diminum untuk memabukkan.


Kesimpulan Praktis

👉 Parfum beralkohol umumnya boleh dipakai untuk sholat maupun aktivitas sehari-hari, karena tidak diniatkan untuk diminum, dan mayoritas alkohol parfum berasal dari alkohol sintetis, bukan khamr.

Kalau mau lebih hati-hati, kamu bisa pilih parfum non-alkohol (biasanya berbentuk oil-based/attar), yang sekarang juga banyak tersedia di pasaran.

WhatsApp